Empat Lawang, BL – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika di Desa Pulau Tengah, Kec. Pasemah Air Keruh, Kab. Empat Lawang. Selasa, (10/2)
Pelaku berinisial B (42) diamankan dengan status sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 1 paket kecil diduga ganja (Golongan I) dengan berat bruto 120 gram yang disembunyikan di balik jaket tersangka.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat pun berharap agar satres narkoba Polres Empat Lawang dapat menangkap pengedar lainnya yang tentunya dengan barang bukti yang lebih banyak lagi
