Empat Lawang, BL – Kanit Res Polres Empat Lawang Ipda Julius menegaskan bahwa 3 orang yang diamankan tetap diproses.
“Utk 3 orang yg diamankan merupakan pemain bukan penyedia tempat atau yang buka perjudian ( Bandar ) jd kami sesuai aturan KUHAP tidak di tahan (wajib lapor ) karena ancaman penjara dibawah 5 (lima ) tahun sesuai pasal 427 KUHP uu no 1 2023. Untuk berkas tetap berjalan dan akan kita naikan sampai persidangan,” kata Ipda Yulius.
Sebelumnya Tiga orang yang ditangkap polisi unit Pidum di lokasi judi sabung ayam di desa Karang Are Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan diduga telah dilepas dengan tebusan Rp 30 juta rupiah. Informasi tersebut didapatkan setelah beberapa warga setempat memberikan keterangan.
Unit pidum pimpinan Kanit Reskrim Ipda Julius melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam pada Jumat (13/2/2026). Dari penggerebekan tersebut polisi juga mengamankan 15 unit motor berbagai merk.
Beberapa aktivis di Empat Lawang pun mengapresiasi ketegasan polres ini dan akan mengawal sampai ke kejaksaan hingga pelaku diadili.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman belum memberikan keterangan apapun.
