27 Tahun Tanpa HGU, PT. Aditarwan Caplok 590 Hektar Lahan Plasma Warga 7 Desa di Kikim Barat dan Selatan

LAHAT, BL – Permasalahan lahan antara PT Aditarwan dengan Masyarakat Desa Lubuk Seketi, Beringin Jaya, Jajaran Lama, Suka Merindu Desa Purworejo, Kecamatan Kikim Barat, dan Desa pagardin , karang cahaya ( kec. Kikim selatan ) Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan belum menemukan titik temu.

Alhasil, warga di 5 desa Kecamatan Kikim Barat, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lahat. Senin (14/7/25). Dalam aksinya warga meminta kepada Bupati Lahat agar PT. Aditarwan melakukan Verifikasi perdesa secara data Yuridis dan data fisik sesuai keputusan MK No 138 tahun 2015.

Luasan lahan milik warga yang di caplok/kuasai PT aditarwan 590 ha kalaupun PT aditarwan ada memiliki Bukti pembebasan lahan warga lima Desa, silahkan dilakukan verifikasi terhadap data yuridis PT aditarwan yang ada hubungannya dengan ganti rugi tanah warga yang dikuasainya selama 27 tahun dengan cara melawan hukum dikarenakan tidak ada memiliki HGU.!

Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat, Joko Bagus, SH MH., A Rahman Dalemunte, SH, Herman Hamza, SH MH mengatakan, dari tahun 2024 yang lalu perusahaan tak pernah datang untuk mediasi dan verifikasi lahan.

“Benar kata BPN Lahat, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) tak bisa diterbitkan kalau belum clear and clear. Artinya perusahaan sawit itu harus ada HGU dan izin usahanya, kenyataannya sungguh miris, sudah 27 tahun beroperasi di Lahat,” katanya.

Joko mengatakan, kondisi ini membuat pihaknya kecewa lantaran perusahaan jarang hadir dalam rapat. Padahal masyarakat siap verifikasi untuk bukti-bukti kepemilikan lahan.

“Silakan verifikasi, kami siap menunjukkan fisiknya, tidak bisa diganggu gugat dan masyarakat sudah serahkan data untuk verifikasi, namun perusahaan tidak Peduli. ujarnya.

Menurut Joko, kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budi daya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha.

Joko Bagus juga menjelaskan, bahwa pada hari jum’at, tgl 17-03-2023 sebelumnya dalam rapat fasilitas permasalahan antara Warga 5 desa dan pihak PT. Aditarwan, dalam pertemuan di Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Selatan, yang di ikuti Assisten 1 Pemkab Lahat, Rudi Thamrin, Kepala BPN Lahat, Joal Efendi, Kasat Intelkam Polres Lahat AKP, Mulyono, Kadis Nakertrans Lahat, Mustopa Nelson, Kadis Perizinan, Yahya Edwar, Kabid Pertanahan Pemkab Lahat l, Abi Simamora, Kabid BSP, Irwan Andarwan, Camat Kikim Barat Darwin Salim, dan Perwakilan Masyarakat di hadiri Kuasa Hukum warga, Joko Bagus SH,MH.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan 3 poin yang telah di sepakati bersama;

1, Pihak PT. Aditarwan dan masyarakat akan menyiapkan data Yuridis dan data fisik untuk melakukan verifikasi bersama tim fasilitas penyelesaian masalah Kabupaten Lahat.

2, Selanjutnya, lokasi yang bermasalah akan di verifikasi kembali.

3, Bahwa untuk melaksanakan verifikasi akan menghadirkan pihak-pihak yang bersangkutan.

Kuasa Hukum A. Rahman mengatakan
Kekecewaannya kepada Pemkab Lahat, rasa kecewa itu bermula ketika Assiten l H. Rudi Thamrin, yang menyarankan agar warga membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

“Hari ini Masyarakat kecewa, karena setelah bertemu dengan Rudi Thamrin. Beliau mengatakan kepada masyarakat silakan menempuh jalur hukum ke pengadilan,”ujar Rahman menirukan perkataan Rudi Thamrin.

Berapa bayak pihak yang sudah di rugikan, termasuk Negara
selama 27 tahun pihak PT. Aditarwan tidak membayar pajak.
(Darimana mau bayar pajak kalau ijin dan HGU tidak di miliki ).

Pihak Kuasa Hukum warga berharap kepada instansi terkait, terutama para pemimpin di Kabupaten Lahat, agar lebih focus menyelesaikan sengketa lahan, Kami merasa kasihan melihat masyarakat yang ingin mengambil hak mereka yang telah puluhan tahun di kuasa Perusahan tidak jelas keberadaannya di kabupaten Lahat.

Kuasa Hukum HERMAN HAMZAH, SH MH mengatakan, salah satu tokoh masyarkat Lamsari (mantan kades) selaku pelaku sejarah masih tetap menuntut haknya, dan sudah membuat Laporan ke pihak Kepolisian Polres Lahat dengan No. 255/VIII/2024/SPKT/POLRES LAHAT POLDA SUMATERA SELATAN. Tgl 23 Agustus 2024.

“Pelaku sejarah byang mengetahui asal usul lahan telah melaporkankan hal ini ke Polres Lahat,” terang Herman.

Pihak Masyarakat melalui kuasa Hukum, memohon dan meminta KEADILAN DAN PERLUNDUNGAN HUKUM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *