Oknum LSM di Empat Lawang Akui Hanya Sewa Senpi, Polisi Diminta Usut Tuntas Lokasi Penyewaan Ilegal

Empat Lawang, BL– Informasi mengenai praktik penyewaan senjata api (senpi) secara ilegal di Kabupaten Empat Lawang kini menjadi perhatian serius. Hal ini bermula dari pengakuan seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga berprofesi sebagai wartawan, YL alias AT, yang mengaku hanya menyewa senpi tersebut dan telah mengembalikannya. Namun, ia tidak merinci dari siapa senpi itu disewa.
Kronologi dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Wartawan
Isu kepemilikan senpi ini mencuat berdasarkan pengakuan YL alias AT sendiri kepada sejumlah wartawan. Ia bahkan sempat menantang para wartawan untuk melaporkannya ke polisi pada Selasa (22/7/2025).
Yang lebih mengkhawatirkan, YL alias AT diduga menggunakan uang kontrak publikasi puluhan wartawan senilai Rp40 juta tanpa musyawarah untuk membeli atau menyewa senpi tersebut. Wartawan FR sempat mengonfirmasi langsung kepada YL alias AT terkait penggunaan dana itu. YL alias AT menjawab bahwa uang tersebut telah dibelikan senpi dan ia bahkan sempat ingin memberikan senpi tersebut kepada wartawan.
“AT mengambil Rp40 juta uang yang seharusnya milik puluhan wartawan, mohon Polres Empat Lawang segera bertindak,” desak sejumlah wartawan, termasuk CR, SN, KR, FR, ZF, dan JK, secara bersamaan di Tebing Tinggi, Kamis (24/7/2025).
SN, selaku bendahara pengumpul anggaran kontrak kerja sama publikasi, membenarkan bahwa YL alias AT telah mengambil uang publikasi melebihi bagiannya. “Ya dari pembagian dia (YL alias AT) kelebihan Rp40 juta, uang tersebut seharusnya dibagi ke wartawan lain,” kata SN.
Desakan Kepada Polres Empat Lawang
Pihak kepolisian, khususnya Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan, diharapkan segera bertindak cepat. Meskipun Kapolres AKBP Abdul Aziz Septiadi telah mengarahkan agar kasus ini dilaporkan kepada Kasat Reskrim Iptu Adam Rahman, dan Adam Rahman pun telah menanyakan nama lengkap oknum tersebut, para awak media berharap proses penyelidikan tidak berlarut-larut.
Keresahan muncul karena YL alias AT belum menjelaskan secara rinci ke mana senpi itu dikembalikan dan kapan uang Rp40 juta yang ia pakai akan diserahkan kepada bendahara. Kondisi ini membuat puluhan wartawan kesal karena YL alias AT telah mengambil hak mereka.
Masyarakat dan para wartawan mendesak Polres Empat Lawang untuk segera menindaklanjuti informasi ini, termasuk mengusut lokasi penyewaan senpi ilegal yang diakui oleh oknum LSM tersebut, guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan menjaga keamanan di Kabupaten Empat Lawang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *