Empat Lawang, BL – Sebanyak 2.502 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dikukuhkan di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Rabu (24/12/2025).
Awalnya terdata 2.505 orang, namun jumlah peserta yang dikukuhkan menyusut menjadi 2.502 setelah ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia sebelum acara.
Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhamad, didampingi Wakil Bupati Arifa’i, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten.
Dalam sambutannya, Joncik Muhammad mengucapkan selamat dan menegaskan bahwa proses pendataan telah dilakukan secara menyeluruh oleh BKPSDM untuk memastikan semua tenaga honorer yang berhak dapat terakomodasi.
“Dari awal saya sudah meminta BKPSDM untuk mendata semua yang memang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu,” kata Joncik.
Meskipun demikian, Bupati Joncik tidak menampik kondisi keuangan daerah saat ini. Ia mengakui, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat, namun tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Walaupun kondisi keuangan Kabupaten Empat Lawang sedang tidak baik-baik saja, kita tetap berupaya mengikuti arahan pemerintah pusat dan menyesuaikannya dengan kemampuan daerah,” jelasnya.
Ia pun mengajak seluruh PPPK dan masyarakat untuk bersama mendoakan pemulihan ekonomi daerah agar pendapatan meningkat dan kesejahteraan aparatur pemerintah dapat lebih diperhatikan.
Bupati Joncik juga memberikan harapan besar bagi para PPPK yang baru dikukuhkan. Ia berjanji, apabila ke depan dibuka seleksi PPPK Penuh Waktu, maka prioritas peserta seleksi akan diberikan hanya kepada PPPK Paruh Waktu yang telah mengabdi.
“Jika nanti ada lowongan PPPK penuh waktu, maka yang boleh ikut seleksi cukup PPPK Paruh Waktu saja,” tegasnya.
Selain itu, ia memberikan peringatan keras terkait disiplin kerja. Seluruh PPPK wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin dalam melayani masyarakat.
“Kalau tidak mengisi absensi atau bolos, kami tidak akan segan-segan memutus kontrak, baik PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu,” katanya.
Terkait penghasilan, Bupati Joncik menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan berkisar antara Rp600 ribu hingga lebih, disesuaikan dengan kemampuan daerah dan mengacu pada daerah lain seperti Lahat dan Lubuklinggau, tergantung jenis pekerjaan dan instansi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, menyampaikan bahwa pengukuhan ini menjadikan 2.502 tenaga honorer Paruh Waktu resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dan telah tergabung dalam Korpri ASN.
Jumlah formasi PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari tiga kategori:
PPPK Guru: 481 orang
PPPK Kesehatan: 82 orang
PPPK Teknis: 1.939 orang
Soleha Apriani berharap seluruh PPPK yang telah dikukuhkan dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan mendukung visi misi kepala daerah dalam mewujudkan Empat Lawang Madani Jilid II.