Empat Lawang, BL – Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakuka razia di Café Jun di Kelurahan Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan. Dari razia tersebut 83 orang diamankan, (21/01/).
Setelah dilakukan tes urine, 33 orang dinyatakan Positif menggunakan narkotika jeni amphetamine (ekstasi) sedangkan 50 orang lainnya negative.
“Akan kita dalami terhadap ke 33 orang yang dinyatakan positif, apakah ada kaitan dengan jaringan narkotika atau hanya sekedar pemakai saja, kami juga akan berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Empat Lawang,” kata AKBP Abdul Aziz Septiadi, Kapolres Empat Lawang.
Selain itu juga pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 4 butir pil ekstasi, , 9 unit mobil, 29 unit sepeda motor, kunci T, serta peralatan turntable DJ, 177 botol minuman keras, pisau, dan alat hisap sabu.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat ‘membawa’ 33 orang pengguna narkoba ke pengadilan hingga para pengguna narkoba ini mendapatkan hukuman yang setimpal.
Lalu bagaimana nasib 33 orang yang positif gunakan narkoba tadi? Silahkan baca link dibawah ini
https://babeslido.bnn.go.id/rehabilitasi-bagi-penyalahguna-narkoba-kasus-hukum-compulsary
https://www.hukumonline.com/berita/a/rehabilitasi-narkotika-untuk-siapa-lt67aa3159acbc2