Empat Lawang, BL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial PR (31), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pada Rabu (06/05/2026) dini hari di kediamannya di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor milik korban dicuri oleh dua orang pelaku yang terekam kamera CCTV rumah korban pada pukul 03.17 WIB. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Empat Lawang.
Setelah dilakukan serangkaian serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang dibackup personel Polsek Ulu Musi berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial RR (26) yang sedang berada di rumah mertuanya di Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi.
Saat dilakukan penangkapan polisi mendapatkan rintangan dari pihak keluarga korban namun pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan yang saat ini telah disita dalam perkara lain.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Pidum yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kasat reskrim AKP A. Firman,S.H.,M.H
Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI,S.H.,S.I.K.,M.H menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
