EMPAT LAWANG, BL – Jajaran Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.H., M.M. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di sebuah konter handphone di Kelurahan Tanjung Beringin, Kecamatan Tebing Tinggi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 03.20 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak kunci gembok pintu depan, kemudian mengambil sejumlah barang berupa satu unit speaker merek DAT, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta puluhan voucher. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1.590.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin KANIT RESKRIM IPTU TAMSON, S.E. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Pada Minggu malam, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim Unit Reskrim bergerak menuju lokasi di Kelurahan Tanjung Beringin. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.B.Z. tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker merek DAT, satu buah topi warna hitam, dan satu buah martil yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kapolsek Tebing Tinggi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Saat ini penyidik Polsek Tebing Tinggi masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.