POLSEK TEBING TINGGI UNGKAP PENCURIAN MOBIL, PELAKU DITANGKAP DI MUSI RAWAS

EMPAT LAWANG, BL – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P alias F (38).

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di belakang kontrakan korban di Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Korban Evan Mastoni (22) kehilangan satu unit mobil Grand Max warna hitam nomor polisi BE 8902 AMS, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp65 juta.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan hasil pencurian.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.IP., M.M. melalui Kanit Reskrim IPDA RIDO CANDRA, S.H. bersama personel bergerak ke Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Grand Max milik korban.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Tebing Tinggi dalam mengungkap perkara tersebut. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *