Massa Mengejar Kendaraan PT Elap/KKST Terduga Pencuri Di Lempar Dalam Kondisi Terborgol‎

EMPAT LAWANG, BL— Senin, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 20.23 WIB Ratusan warga dari Desa Lubuk Layang, Lubuk Sepang, Bandar Agung, dan Desa Jarakan kecamatan Pendopo terjadi pengejaran kendaraan Hilux Hitam BG 9554 E milik PT ELAP/KKST.Di wilayah Desa Tanjung Raman, salah satu warga nekat menghadangkan diri untuk memberhentikan laju kendaraan. Tepat di  sekitar bengkel Waton, warga melihat seseorang dilempar keluar dari kendaraan dalam kondisi terborgol. Sementara itu kendaraan berikut aparat/Satpam menyelamatkan diri ke Polsek Pendopo dalam kondisi kendaraan Hancur.

‎Menurut keterangan warga, kejadian ini dipicu oleh penangkapan salah satu warga yang diduga mencuri kelapa sawit milik perusahaan. Penangkapan warga yang di tuduh mencuri sering disertai dengan tindakan main hakim sendiri oleh pihak keamanan perusahaan. Bahkan disaat tertuduh pencuri diserahkan ke aparat keamanan ada indikasi saksi dan barang bukti di rekayasa.

‎Di lain Pihak penyerahan terduga pelaku oleh perusahaan ke aparat hukum, terkadang tidak berkoordinasi dengan pemerintah Desa setempat, hingga beberapa hak terduga pelaku tidak terpenuhi. Bahkan menabrak aturan.
‎Seperti apa yang terjadi dengan Refian Nanza alias Bogel (14 ) warga Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo, terkait dugaan pencurian Dua tandan kelapa sawit oleh jajaran Polres Empat Lawang, khususnya Kanit PPA di sangkakan dengan Pasal 363 KUHP. Padahal berdasarkan Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, penahanan anak hanya dapat dilakukan jika tindak pidana diancam pidana penjara minimal 7 tahun.

‎Kapolsek Pendopo IPTU Ali Syahbana Arahap, SH. Saat di konfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan beliau berharap Masyarakat tetap untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif di desa masing-masing dan meminta untuk menahan diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *