Legalitas RSIA Adellia Graha Medika Disorot, Praktisi Hukum Minta Audit Perizinan dan Kejelasan IPAL

LAHAT, BL — Polemik terkait peningkatan status Klinik Adelia menjadi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Adellia Graha Medika Lahat terus menjadi sorotan. Sejumlah pemerhati menilai penerbitan izin operasional rumah sakit perlu ditelaah kembali, khususnya menyangkut dokumen lingkungan yang menjadi salah satu bagian penting dalam proses perizinan.

Sebelumnya, pemerhati lingkungan dan pemerintahan Khairul Anwar alias Elong mempertanyakan penerbitan Izin Operasional RSIA Adellia Graha Medika oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat dengan Nomor Izin 02201067510450004.

Sorotan tersebut muncul karena dokumen lingkungan untuk rumah sakit disebut belum sepenuhnya selesai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat sebelumnya menyatakan pihak RSIA Adellia Graha Medika telah mengajukan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) dan dokumen tersebut masih dalam proses serta telah mengalami revisi.

Sementara itu, pihak DPMPTSP Kabupaten Lahat menyebut izin operasional rumah sakit diterbitkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat, dengan menggunakan dokumen UKL-UPL yang sebelumnya dimiliki klinik.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Marda Fitriansyah, S.H. mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif melalui dokumen perizinan, bukan semata-mata berdasarkan adanya rekomendasi dari dinas teknis.

“Yang harus diuji adalah legalitas penerbitan izinnya berdasarkan dokumen. Kita harus membedakan antara izin operasional rumah sakit, persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan, karena ketiganya memiliki fungsi serta konsekuensi hukum yang berbeda,” ujar Marda.

Menurutnya, rekomendasi dari Dinas Kesehatan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan hukum untuk menjalankan kegiatan rumah sakit telah terpenuhi.

Apalagi, kata dia, terdapat pernyataan bahwa dokumen lingkungan untuk rumah sakit masih dalam proses, sementara izin operasional telah diterbitkan.

“Kalau fakta tersebut benar, pertanyaan hukumnya sederhana: dokumen lingkungan apa yang menjadi dasar penerbitan izin operasional rumah sakit tersebut pada saat izin diterbitkan?” katanya.

Marda menilai perubahan status dari klinik menjadi rumah sakit juga perlu dilihat secara cermat dari perspektif lingkungan. Menurutnya, karakteristik kegiatan dan potensi dampak lingkungan rumah sakit perlu dipastikan telah tercakup dalam dokumen lingkungan yang digunakan.

“Penggunaan dokumen UKL-UPL klinik untuk kegiatan rumah sakit tidak dapat hanya didasarkan pada pernyataan bahwa dokumen tersebut bisa dipakai. Harus ada dasar hukum dan penilaian teknis yang jelas, apakah dokumen tersebut memang mencakup kegiatan, kapasitas, lokasi, dampak dan kewajiban lingkungan dari kegiatan rumah sakit,” jelasnya.

Karena itu, Marda meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara transparan mengenai dasar penerbitan izin tersebut.

Menurutnya, setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa, mulai dari waktu penerbitan izin, regulasi yang digunakan, dokumen lingkungan yang menjadi dasar, hingga relevansi UKL-UPL klinik terhadap perubahan kegiatan menjadi rumah sakit.

“Kalau dokumen lingkungan rumah sakit pada saat izin diterbitkan ternyata belum selesai, apa dasar hukum yang digunakan pejabat penerbit izin untuk menerbitkan izin operasional tersebut?” ujarnya.

Marda juga mengingatkan bahwa perubahan kegiatan dari klinik menjadi rumah sakit perlu dilihat apakah mengharuskan perubahan atau pembaruan persetujuan lingkungan.

Meski demikian, ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

“Saya tidak setuju jika sejak awal langsung dinyatakan telah terjadi tindak pidana atau pejabat tertentu pasti melakukan pelanggaran hukum. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut harus dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan secara utuh, termasuk regulasi yang berlaku pada saat izin diterbitkan,” tegasnya.

Menurut Marda, langkah yang paling tepat saat ini adalah melakukan audit atau pemeriksaan legalitas perizinan.

“Jika seluruh persyaratan ternyata telah dipenuhi dan terdapat dasar hukum yang membolehkan penggunaan dokumen lingkungan sebelumnya, maka hal itu harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” katanya.

“Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa pada saat izin diterbitkan terdapat persyaratan wajib yang belum terpenuhi, pemerintah harus melakukan evaluasi administratif dan mengambil tindakan korektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” sambungnya.

IPAL Juga Jadi Perhatian

Selain persoalan dokumen lingkungan dan legalitas izin operasional, praktisi hukum lainnya, Herman Hamzah, S.H., M.H., menyoroti aspek pengelolaan limbah rumah sakit, khususnya keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Menurut Herman, fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik dan rumah sakit memiliki kewajiban memperhatikan pengelolaan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan.

“Setiap klinik dan rumah sakit wajib hukumnya memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, limbah cair fasilitas pelayanan kesehatan berpotensi mengandung bahan organik, zat kimia tertentu hingga mikroorganisme patogen. Apabila tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan.

Karena itu, menurut Herman, air limbah hasil pengolahan harus memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dialirkan atau dibuang ke lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Herman menyebut kewajiban pengelolaan air limbah fasilitas pelayanan kesehatan memiliki dasar dalam berbagai regulasi lingkungan hidup maupun regulasi teknis kesehatan.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai regulasi teknis mengenai kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah fasilitas pelayanan kesehatan.

“IPAL bukan sekadar fasilitas tambahan. Pengelolaan limbah merupakan bagian dari tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan terhadap lingkungan dan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif hingga penegakan hukum sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.

“Jika terdapat pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, apabila terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana lingkungan, tentu dapat masuk ke ranah pidana,” jelas Herman.

Namun demikian, Herman juga menekankan bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, harus dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi faktual di lapangan dan dokumen yang dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Dengan adanya sorotan dari dua praktisi hukum tersebut, persoalan RSIA Adellia Graha Medika kini tidak hanya menyangkut penerbitan izin operasional, tetapi juga menyentuh aspek kepastian dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah.

Publik pun menunggu penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai dasar penerbitan izin operasional tersebut, termasuk status dokumen lingkungan serta kelengkapan sarana pengelolaan limbah yang dimiliki RSIA Adellia Graha Medika.

Pada akhirnya, kepastian hukum menjadi penting bukan hanya bagi pemerintah dan pengelola rumah sakit, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan sekaligus pihak yang berhak mendapatkan jaminan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap memperhatikan keselamatan lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *