Empat Lawang, BL – Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 13.50 WIB, di Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial LA (33), warga Desa Kota Gading, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah Desa Kota Gading.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota memastikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di dalam rumah,” jelasnya.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Purnama Mentari Sampe, S.H., M.H., didampingi Kanit I Satresnarkoba IPDA Ardliyansyah, S.H., beserta personel.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah tersangka, petugas menemukan 1 buah dompet warna hitam. Setelah diperiksa, di dalam dompet tersebut terdapat 5 klip besar yang berisikan total 21 klip kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor/bruto 5,55 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang akan diedarkan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Petugas juga akan melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
