Polres Empat Lawang Ungkap kasus Pencurian Sepeda Motor, Tersangka Ditangkap di Pondok Kebun Sawit

EMPAT LAWANG, BL — Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang mengungkap kasus pencurian sepeda motor di depan Indomaret Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Ilir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka berinisial AS (27) ditangkap di sebuah pondok kebun sawit di SP 2 Desa Purnama Sari, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP A. Firman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban berinisial HM (20) sedang bekerja di Indomaret Tanjung Beringin. Sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam miliknya terparkir di depan toko dengan kunci yang masih tertinggal pada kendaraan.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang tercatat dalam penanganan perkara ini meliputi satu bundel BPKB asli, satu lembar STNK asli, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan/atau Pasal 476 KUHP.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku tindak pidana melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *