RKPD P Lahat tidak tersusun, APBD P gagal, Managerial Sekda dipertanyakan

Lahat,BL- Gagalnya pembahasan rancangan APBD Perubahan 2026, jadi pukulan telak bagi Pemerintah Kabupaten Lahat. Di tengah berbagai janji pembangunan yang digaungkan Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, justru agenda rutin tahunan pemerintah daerah itu kandas di tengah jalan.

Situasi ini jelas jadi catatan buruk kepemimpinan Bursah-Widia. Bursah Zarnubi dinilai sudah gagal dalam mengupayakan pembangunan bagi Kabupaten Lahat. Karena, kegagalan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan bukan sekadar persoalan administrasi, tapi juga memunculkan pertanyaan besar tentang kemampuan pemerintah daerah mengendalikan perencanaan dengan tepat waktu.

Pasca satu hari surat pembatalan pembahasan rancangan APBD Perubahan yang dikeluarkan Sekda Lahat, Izromaita, DPRD Lahat langsung ambil tindakan lakukan pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD Pemkab Lahat. Dalam rapat tersebut, Sekda Lahat dicecar beragam pertanyaan. Hingga akhirnya Kepala Bappeda Lahat, Feryansyah Eka Putra terpaksa berupaya meredam gejolak, dengan mengakui bahwa kegagalan tersebut juga merupakan kesalahan dirinya.

“RKPD bisa ditutup kalau smua OPD sudah lakukan input seluruh kegiatan di SIPD. Kenyataannya sampai akhir masih ada OPD yang belum selesai input di SIPD, sehingga terjadi keterlambatan.
Keterlambatan itu lebih ke kesalahan teknis,” kata Feryansyah, di ruang rapat utama DPRD Lahat, Jumat (9/10/2026).

Pernyataan Kepala Bappeda Lahat tersebut rupanya menyulut Nopran Marjani, anggota DPRD Lahat dari Partai Gerindra. Nopran menyebut, jika Kepala Bappeda Lahat menyebut keterlambatan itu karena kesalahan Kepala OPD, artinya ada penurunan kualitas Kepala OPD dalam bekerja. Untuk itu, pihaknya meminta adanya evaluasi di kalangan Kepala OPD.

“Kalau kepala Bappeda Lahat sebut kesalahan itu dari Kepala OPD, kami (DPRD) minta Bupati Lahat segera pecat Kepala OPD yang tidak bisa bekerja, yang tidak bisa ikuti ritme Bupati Lahat,” ujar Nopran Marjani.

Nopran menyebut, Bupati Lahat sudah 2 tahun bekerja, tapi 2 tahun juga penyusunan APBD terlambat. Menurut Nopran, kinerja pertama yang dinilai dari kepala daerah, adalah penyusunan APBD. Jika tidak terlaksana, maka bisa dikatakan kepala daerah tidak bisa menjalankan perannya.

“Jadi jika itu kesalahan OPD, silakan pecat Kepala OPD nya. Jangan karena Kepala OPD yang tidak bisa bekerja, Bupati Lahat dinilai gagal jalankan perannya,” tegas Nopran Marjani.

Sayangnya, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi saat media ini mengkonfermasi melalui pesan singkat whatsapp terkait dibatalkanya RKPD tahun 2026, kenapa bisa terjadi keterlambatan, hingga berita ini dibuat Bursa Zarnubi, tidak menjawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *