Empat Lawang, BL- Zarkasih, yang disebut sebagai otak pelaku pemerasan terhadap Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang, Aldiwan Putra Haira, kini terungkap. Menurut Nurbaiti, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Empat Lawang, Zarkasih belum pensiun dan masih tercatat sebagai PNS aktif di Kantor Camat Muara Pinang.
Nurbaiti mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Camat Muara Pinang terkait dugaan ketidakhadiran Zarkasih di kantor sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Silakan tanya ke Camat jika didapati ASN tidak masuk kantor, saya tidak mau berspekulasi isu banyak ASN yang berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tidak masuk kerja, yang lebih tahu Camat sebagai atasan langsung,” ucap Nurbaiti, Kamis (10/7/2025).
Lebih lanjut, Nurbaiti menegaskan bahwa jika seorang ASN tidak mematuhi ketentuan jam kerja, atasan langsung wajib segera menindaklanjuti sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika atasan langsung tidak menindaklanjuti, mereka juga dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan yang sama. Ini berarti, Zarkasih terancam pemecatan dari statusnya sebagai PNS.
Kronologi Kasus Pemerasan dan Penangkapan Pelaku
Satreskrim Polres Empat Lawang, di bawah pimpinan Iptu Adam Rahman, S.IK, berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus pemerasan yang diotaki oleh Zarkasih. Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Empat Lawang, Kasatreskrim, yang didampingi Kabag Ops Kompol Nusirwa (mewakili Kapolres AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.IK), mengumumkan penangkapan dua pelaku di lapangan: Davis (45) dan David (38).
Keduanya adalah “kaki tangan” Zarkasih yang kini berstatus DPO. Davis dan David berhasil diamankan dalam OTT pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di depan RSUD Empat Lawang. Meskipun berprofesi sebagai petani, keduanya juga mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-112/VII/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, yang diterima dari Aldiwan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang. Pelapor mengaku diancam akan dipublikasikan berita bohong terkait dugaan perekayasaan SPJ dana hibah dengan nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp7–8 miliar.
Modus pemerasan dimulai pada Sabtu, 28 Juni 2025, ketika Aldiwan menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku Zarkasih, Ketua Ormas GRIB Jaya Cabang Empat Lawang. Zarkasih menuduh adanya perekayasaan SPJ dan menuntut uang sebesar Rp250 juta agar berita bohong tersebut tidak disebarluaskan.
Setelah negosiasi, nilai tuntutan turun menjadi Rp150 juta. Pelapor menyetujui pembayaran bertahap, dengan pembayaran awal sebesar Rp130 juta dan sisanya akan dilunasi dalam dua pekan. Dapis, yang merupakan adik ipar Zarkasih, ditugaskan untuk mengambil uang tersebut.
Petugas Satreskrim kemudian melakukan OTT saat penyerahan uang di sebuah warung makan. Salah satu tersangka berusaha kabur ke arah Pendopo dan bahkan menabrak kendaraan polisi, namun berhasil dihentikan dengan tindakan tegas terukur oleh aparat gabungan Satreskrim dan Polsek Pendopo.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* Uang tunai Rp25.000.000
* 1 unit mobil Avanza silver BG 1939 ZK
* 1 tas sandang hitam merk Tommy Hilfiger
* 1 tas selempang coklat merk Polo Amstar
* 1 tanda pengenal wartawan dan LSM atas nama Dapis
* 1 unit handphone Infinix Hot9
* Satu bilah senjata tajam
Kedua tersangka, Davis dan David, dijerat dengan Pasal 368 jo 55 dan Pasal 212 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, status PNS aktif Zarkasih yang menjadi DPO kini berada di ujung tanduk akibat keterlibatannya dalam kasus ini.