Oknum LSM di Empat Lawang Bantah Miliki Senpi, Ngaku Hanya Sewa dan Sudah Dikembalikan

Empat Lawang, BL– Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga merangkap wartawan di Empat Lawang, YL alias AT, membantah keras tudingan kepemilikan senjata api (senpi). Ia mengklaim hanya menyewa senpi tersebut dan kini sudah mengembalikannya, namun tidak memerinci dari siapa senpi itu disewa.

Bantahan tersebut terkuak setelah salah seorang wartawan mempertanyakan kepemilikan senpi yang sering disebut YL alias AT saat ditanyakan kelebihan uang publikasi yang dia ambil, Kamis (24/7/2025) melalui sambungan telepon.

Isu kepemilikan senpi ini mencuat berdasarkan pengakuan YL sendiri kepada sejumlah wartawan. Bahkan, YL alias AT sempat menantang para wartawan untuk melaporkannya ke polisi pada Selasa (22/7/2025).
Dugaan Penggunaan Uang Kontrak Publikasi Wartawan

Usut punya usut, YL alias AT diduga membeli atau menyewa senpi tersebut menggunakan uang kontrak publikasi para wartawan, tanpa ada musyawarah terlebih dahulu. Puluhan wartawan yang merasa tidak terima kemudian mempertanyakan uang mereka. YL alias AT disebut menjawab bahwa uang itu telah dibelikan senpi dan ia bahkan ingin memberikan senpi tersebut.

“AT mengambil Rp40 juta uang yang seharusnya milik puluhan wartawan, mohon Polres Empat Lawang segera bertindak,” desak sejumlah wartawan, termasuk CR, SN, KR, FR, ZF, dan JK, secara bersamaan di Tebing Tinggi, Kamis (24/7/2025).

SN, yang menjabat sebagai bendahara pengumpul anggaran kontrak kerja sama publikasi, membenarkan bahwa YL alias AT telah mengambil uang publikasi melebihi bagiannya. “Ya dari pembagian dia (YL alias AT) kelebihan Rp40 juta, uang tersebut seharusnya dibagi ke wartawan lain,” kata SN.

Desakan Agar Polres Empat Lawang Bertindak
Adanya pemberitaan ini, masyarakat dan para wartawan berharap Polres Empat Lawang segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan ini sebelum senpi tersebut disalahgunakan oleh YL alias AT. Kasus ini menyoroti kembali pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana bersama dan bahaya penyalahgunaan dana untuk hal-hal ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *