Jakarta, BL – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi beserta Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 25 November 2025, yang turut didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Dasco menegaskan bahwa DPR mencermati dan mendengarkan suara dan aspirasi publik yang cukup kuat terkait kasus ini hingga kemudian melakukan kajian hukum lalu meneruskan kepada pemerintah. Dasco menyampaikan bahwa Presiden telah resmi menandatangani rehabilitasi bagi Ira Puspadewi dan dua pejabat ASDP lainnya.