Mulai hari ini, Angkutan batu bara tak boleh gunakan jalan umum

Palembang,  BL – Gubernur Sumsel Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan bersama Forkopimda Provinsi dan Kab/Kota di Griya Agung, Selasa (30/12) siang.

Selain menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat pengguna jalan umum, upaya ini juga diakuinya menjadi upaya meminimalisir dampak lingkungan seperti pencemaran udara akibat penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara selama ini.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan komitmen tegas Pemerintah Provinsi Sumsel terhadap larangan angkutan batubara menggunakan jalan umum, yang akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Rakor ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, pengamat transportasi, hingga Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel. Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur terkait larangan truk batubara melintas di jalan umum.

Herman Deru menyebut, persoalan angkutan batubara sejatinya bukan masalah rumit. Kuncinya ada pada kepatuhan dan kepatutan para pelaku usaha dan pemerintah dalam menjalankan aturan.

“Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan?” tegas Herman Deru.

Menurutnya, keberadaan truk batubara di jalan umum bukan hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan lalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terhadap lingkungan, khususnya pencemaran udara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *