Saling Bantah, ADV. Riski Aprendi VS AKBP Abdul Aziz (Kapolres Empat Lawang)

Empat Lawang, BL – Riski Aprendi (rendi) pengacara Andika membantah pernyataan Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi  terhadap Andika yang beredar di beberapa media online.

Pengacara Andika, mengajak semua pihak yang untuk membuktikannya di persidanngan

“Kita buktikan saja fakta hukum didalam persidangan,”kata Riski ApRendi

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi  menegaskan bahwa  perkara hukum yang menjerat Andika merupakan kasus penggelapan murni secara perorangan antara Andika dan pihak perusahaan, serta tidak berkaitan dengan koperasi, meskipun Andika diketahui menjabat sebagai ketua koperasi.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Aziz di sela kegiatan kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi terkait konflik kemitraan usaha perkebunan di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten OKU Timur, Senin (26/01/2025).

“Ini murni penggelapan, tidak ada kaitannya dengan koperasi. Terlepas dari status Andika sebagai ketua koperasi, kasus ini tetap perorangan, Kita tunggu saja proses persidangan untuk melihat hasilnya,” kata Abdul Aziz.

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat Empat Lawang untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang tidak jelas, termasuk narasi yang menggiring opini ke arah kriminalisasi. Selain itu, Abdul Aziz meminta agar pihak perusahaan tidak mengadu domba antara polisi dan masyarakat, tanpa mengesampingkan atau membenarkan perbuatan masyarakat yang melanggar hukum.

Selain itu juga Rendi pun mempertanyakan tindakan pihak kepolisian ditahan di polda Sumsel padahal tuduhan berada di wilayah empat lawang.

“Keluarga Andika tidak pernah mengiring opini ke arah kriminalisasi terhadap Andika melainkan yang berbicara adalah fakta sebenarnya. Klien kami adalah masyarakat biasa, yang jadi pertanyaan dari kami adalah : kenapa klien kami ditahan dan diamankan setelah ditangkap oleh unit pidum polres empat lawang, dititipkan diruang tahti Polda Sumsel ? dibedakan dengan tersangka yang lain, ada apa ? Padahal tuduhan yang wilayah hukum terhadap klien kami ditanah empat lawang dan masih diduga belum ada putusan yang menyatakan klien kami bersalah, apa karena ada atensi dari seseorang petinggi dipolda sehingga klien kami dibawa dan diamankan di Polda Sumsel kemarin selama 58 hari,” jelas Rendi.

Rendi mengatakan bahwa kasus yang sedang dijalani oleh kliennya ini merupakan perkara Perdata, karena antara kliennya ada Perjanjian untuk Pengangkutan Buah Sawit (ada kejanggalan). oleh karena itu Rendi berkeyakinan, ditambah lagi sebagaimana BAP kliennya menyangkal adanya tindak pidana Penggelapan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Kapolres Empat Lawang yang Tidak Menggunakan Azas Praduga Tidak Bersalah, seolah-olah pernyataanya sebagai Pengadil (Hakim) yang memeriksa perkara di Pengadilan saja,” kata Rendi.

Perkara ini telah masuk tahap dua dan ditangani kejaksaan, sehingga tinggal menunggu proses persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *