Gawat, Saksi ungkap bahwa kerugian  Rp83 juta atas permintaan Polres Lahat

LAHAT, BL – Peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali bergulir pada Selasa (10/03), dalam perkara yang menyeret nama Khairul Anwar. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menjadi sorotan tajam setelah munculnya sejumlah ambiguitas dan ketidakkonsistenan substansial antara keterangan saksi di muka persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Persidangan yang berlangsung alot ini memakan waktu hampir 7 jam dan baru berakhir pada pukul 18.10 WIB, mencerminkan kedalaman pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang muncul di ruang sidang.

Fokus utama perdebatan hukum kali ini tertuju pada aktivitas pengeboran lahan milik warga. Terdapat perbedaan narasi yang mencolok mengenai material yang dihasilkan dari proses pengeboran tersebut.

Tertuang dalam data BAP, saksi dari pihak pelapor, PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE), sebelumnya menyatakan bahwa aktivitas tersebut menghasilkan material kompleks berupa air, lumpur, hingga air asin.

Sementara dalam persidangan, di bawah sumpah, saksi justru memberikan keterangan yang lebih sederhana, yakni hanya berupa air dan lumpur. Khairul Anwar pun membantah lumpur yang ada hasil galian tapi dibawa untuk memancing pengeboran.

Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan mendasar mengenai akurasi data yang dihimpun pada tahap penyidikan awal dibandingkan dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Kasus illegal drilling yang sedang disidangkan oleh PN Lahat ini dinilai cukup unik oleh Ketua Gemapela Sundan Wijaya Bahari. Menurutnya, meski biasanya penegakan hukum kasus serupa menggunakan delik formil yang dapat langsung ditindak tanpa laporan (Model B), kasus Khairul Anwar memiliki karakteristik berbeda karena adanya pelapor atas nama PT BRSE yang merasa dirugikan.

“Sehingga kerugian pelapor harus dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, bukan asal sebut. Apalagi kerugian dimunculkan hanya sebagai syarat agar Laporan diterima oleh Polres Lahat sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Muchamad Ramadhan dari pihak PT BRSE di persidangan,” ujar Sundan Wijaya Bahari.

Sundan menambahkan bahwa ketika kerugian yang berhubungan langsung dengan aktivitas terdakwa tidak ada dan telah diakui oleh saksi dari PT BRSE di muka persidangan, maka konsekuensi logis secara hukum adalah terdakwa harus dibebaskan dan dilepaskan dari tuntutan hukum.

Saksi dari PT BRSE akhirnya mengakui bahwa perusahaan sebenarnya tidak mengalami kerugian langsung akibat aktivitas pengeboran Khairul Anwar. Angka kerugian sebesar Rp83 juta yang didalilkan ternyata bukan dampak langsung, melainkan akumulasi biaya operasional pasca-aktivitas, seperti sewa pengangkutan alat bor, sewa armada mobil, hingga upah tenaga kerja.

Puncak dari dinamika persidangan adalah terungkapnya anomali waktu pelaporan. Diketahui rincian kerugian sudah terlampir saat laporan dibuat, padahal penghitungan resmi baru dilakukan beberapa hari setelahnya. Saksi mengungkapkan bahwa angka Rp83 juta tersebut dimunculkan atas permintaan pihak Polres Lahat guna melengkapi berkas laporan.

Fenomena ini menjadi catatan penting dalam edukasi hukum bagi masyarakat. Setiap alat bukti, termasuk rincian kerugian, haruslah disusun berdasarkan verifikasi faktual yang mendahului laporan, bukan sekadar pelengkap administratif yang dipaksakan.

Persidangan ini memberikan pelajaran berharga mengenai prinsip Testimonium de auditu dan pentingnya konsistensi keterangan saksi. Jika keterangan saksi berubah-ubah dan fakta kerugian langsung tidak terbukti, maka kekuatan pembuktiannya patut dipertanyakan oleh majelis hakim demi tegaknya keadilan yang objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *