Empat Lawang, BL – Satreskrim Unit Pidum Polres Empat Lawang berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Penipuan dan pengggelepan ini terjadi bermula dari Muhammad Lekat yang didatangi oleh Robudin lalu meminjam motor korban dengan alasan untuk pergi mengambil motornya yang berada di pasar tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang Sumsel, (08/3) Korban pun meminjamkan motor tersebut. Namun sampai keesokan harinya motor milik korban tidak dikembaikan oleh Robudin. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
Kanit Pidum Ipda Mohd Yulius Saputra mendapatkan informasi, Sabtu ( 14/3) tentang keberadaan pelaku dan sudah diamankan masyarakat. Kemudian pelaku diserahkan ke Unit Pidum.
Robudin Alias Andi Bin Syukur (Alm) yang diduga telah melakukan Penipuan dan atau Penggelapan terhadap satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 mengakui perbuatannya, Robudin kini diamankan di Polres Empat Lawang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani beserta barang bukti BPKB dan STNK.
