Kesaksian Warga dan Terdakwa Mentahkan Dakwaan atas Wilayah Kerja dan Kerugian PT BRSE

Lahat — Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Lahat perkara dugaan illegal drilling yang menyeret nama Khairul Anwar menghadirkan dinamika baru. Kesaksian dua warga, Suwarno dan Rahmad Sumantri, justru mengikis sejumlah poin krusial dalam laporan yang diajukan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (BRSE). Kamis (09/04).

Di hadapan majelis hakim, Rahmad Sumantri memberikan keterangan lugas berdasarkan apa yang ia saksikan langsung di lokasi pengeboran. Ia menuturkan bahwa aktivitas yang dilakukan terdakwa semata bertujuan mendeteksi kemungkinan kandungan minyak di lahan kebun warga. Namun, dari proses tersebut, tidak ditemukan indikasi minyak sebagaimana yang dilaporkan.

“Yang keluar itu air yang memang dimasukkan untuk melunakkan tanah, bercampur dengan tanah itu sendiri,” ungkap Rahmad. Pernyataan ini secara tidak langsung membantah laporan PT BRSE yang menyebut adanya kandungan air asin, lumpur, dan indikasi lain yang mengarah pada aktivitas pengeboran minyak.

Senada dengan itu, Suwarno yang bermukim tak jauh dari titik pengeboran juga menyatakan tidak pernah merasa terganggu oleh aktivitas tersebut. Hal ini berbanding terbalik dengan laporan PT BRSE yang menyebut kegiatan itu telah mengusik ketenangan warga sekitar.

Fakta lain yang mengemuka di persidangan turut menyoroti angka kedalaman pengeboran 129 meter yang dijadikan dasar dalam laporan pihak pelapor. Dalam persidangan terungkap, angka tersebut bukanlah hasil pengukuran langsung di lapangan, melainkan bersumber dari keterangan awal terdakwa saat berada di lokasi. Bahkan, Khairul Anwar telah membatalkan keterangan tersebut, sehingga validitas angka 129 meter itu pun dipertanyakan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat terlihat lebih menajamkan pertanyaan pada aspek teknis, khususnya terkait alat bor yang digunakan serta sumber pendanaan kegiatan tersebut. Khairul Anwar secara terbuka menyatakan bahwa seluruh pembiayaan berasal dari dana pribadi.

Majelis hakim pun tidak luput menggali aspek legalitas, dengan menyoroti dasar hukum yang dimiliki terdakwa dalam melakukan aktivitas pengeboran. Menariknya, fokus pertanyaan hakim tidak secara langsung mengarah pada wilayah kerja PT BRSE sebagai pelapor, melainkan pada legitimasi tindakan terdakwa itu sendiri.

Dalam persidangan, Khairul Anwar menyampaikan penyesalannya terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia mempertanyakan mengapa dirinya tidak dihentikan atau ditindak sejak awal apabila aktivitas tersebut dinilai melanggar hukum, dan justru baru diproses setelah adanya laporan dari pihak perusahaan.

Kuasa hukum terdakwa, Juardan Gultom, S.H., menilai perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, baik secara subjektif maupun objektif.

“Dari keterangan saksi, tidak ada niat terencana dari awal. Aktivitas yang dilakukan pun tidak sampai pada tahap selesai dan tidak menghasilkan objek berupa minyak. Dalam hukum pidana, unsur subjektif dan objektif itu harus terpenuhi, dan dalam perkara ini keduanya tidak ada,” tegas Juardan.

Ia juga menyoroti bahwa kegiatan yang dilakukan terdakwa bahkan telah dihentikan sejak 21 November 2025, sehingga menurutnya tidak dapat dikategorikan sebagai eksplorasi yang utuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas.

Lebih jauh, pihaknya mempertanyakan klaim kerugian yang diajukan PT BRSE. Juardan menegaskan tidak pernah ada aktivitas maupun peralatan milik perusahaan tersebut di lahan yang dikelola terdakwa.

“Tidak ada kerugian tambang, baik dari sisi eksplorasi maupun hasil. Jika memang ada klaim kerugian, seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Persidangan ini kini tidak hanya menguji dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga membuka ruang perdebatan tentang batas antara inisiatif masyarakat dan regulasi ketat sektor energi. Dengan fakta-fakta yang terus bergulir di ruang sidang, arah putusan perkara ini kian menjadi sorotan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *