Pelaku Penusukan berkeliaran, Sampai sekarang belum ditangkap Polisi

Lahat, BL – Adam Malik bin Gunawan Sumatri (26 ) warga dusun dua desa Ulak Lebar mengeluhkan kinerja dan profesionalisme Polres Lahat saat menangani perkaaran yang menimpa dirinya. Di dampingi oleh orang tuanya Adam menceritakan kisah pilu yang dialaminya beberapa waktu lalu saat dirinya dihadang dan dianiaya oleh seseorang hingga terkapar bersimbah darah dijalan.

Malam itu sabtu 19 April 2025 sekira pukul 21.00 wib saat itu Adam tengah mengendarai kendaraannya dari arah GOR menuju kediamannya Dusun Dua Desa Ulak Lebar, di depan kendaraannya ada kendaraan lain yang berhenti di median jalan, Adam pun memberikan sinyal suara dengan menekan klakson kendaraannya. Selanjutnya kendaraan kembali berjalan normal kemacetan terurai.

Namun sesampainya di depan gedung PKK laju kendaraan adam dihentikan oleh seseorang yang tidak ia kenal, kemudian terjadilah cekcok mulut antara keduanya Adam berusaha menghindar dengan meninggalkan lokasi karena merasa tidak ada persoalan dan silang sengketa dengan orang tersebut.

Namun baru bergerak beberapa meter dirinya kembali dihampiri pelaku yang memicu baku pukul. Saat itu adam melihat pelaku menggenggam sesuatu ditangannnya (senjata tajam) perkelahian tak imbang tersebut berhasil dilerai oleh warga yang melintas dilokasi. Adam sama sekali tak menyadari saat itu dirinya terluka, Adam pun ambruk dan dibawa kerumah sakit umum Lahat  dengan dua luka tusukan dibagian kiri satu dibahu kiri bawah dan satu luka tusukan di dada kiri bagian bawah berjarai 10 cm dari ketiak.

Kejadian penganiayaan dengan pemberatan tersebut kemudian dilaporkan kenl spkt polres Lahat dengan nomor laporan pengaduan LP B/146/IV/2025/SPKT tertanggal 19 April 3025 dengan surat tanda terima Laporan LP B/146/ IV /2025/ polres Lahat atas nama Adam Malik bin Gunawan Sumatri di terima dan ditanda tangani oleh A/n. Kepala sentra pelayanan kepolisian ajun inspektur polisi satu Mirza Alamsyah.

Satu bulan berlalu usai kejadian berdarah yang hampir saja merenggut nyawa Adam, jika tusukan senjata tajam pelaku tak membentur tulang iga bisa dipastikan tusukan sajam melesat merobek paru paru dan menembus jantung Adam

Dengan berbekal jaringan dan informasi berantai akhirnya di ketahui nama pelaku dan alamat tempat tinggal pelaku secara jelas dan rinci.

Tanggal 19 mei 2025 sekira pukul 15.00 wib korban (Adam) melihat keberadaan pelaku tanpa disengaja di salah satu jalan yang ada di kelurahan pasar baru kecamatan lahat tak jauh dari rumah pelaku. Tak ayal pelaku pun digelandang oleh korban dan keluarga dan teman korban ke mapolres lahat dengan kendaraan milik korban.

Namun hukum dan rasa keadilan tak berpihak kepada Adam dan keluarganya, usai mengantar pelaku penganiayaan dengan pemberatan seperti diatur dalam ayat 351 KUHP pelaku justru dilepas dengan alasan korban tidak berhak melakukan penangkapan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sampai saat ini, kasat reskrim Polres Lahat Iptu Ridho Rizki Pratama dan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *