JAKARTA, BL – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan batubara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat klarifikasi yang digelar pada Selasa (21/10/2025) pukul 09.30 WIB, bertempat di Ruang Truntum, Lantai 1 Gedung Ditjen Gakkum ESDM, Jakarta Selatan, dan juga diikuti secara hybrid melalui Zoom Meeting.
Rapat ini menindaklanjuti laporan resmi dari LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan yang diketuai Dodo Arman, mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah perusahaan tambang batubara di wilayah Kabupaten Lahat.
Dalam surat undangan resmi bernomor Sifat: Segera yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Pencegahan Intelijen dan Penanganan Pengaduan Ditjen Gakkum ESDM, rapat dihadiri oleh beberapa pejabat Kementerian, di antaranya:
- Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif,
- Direktur Penindakan Pidana,
- Direktur Penanganan Aset dan Barang Bukti,
- serta perwakilan dari LSM KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman, sebagai pelapor.
Adapun lima perusahaan tambang yang dilaporkan, yaitu:
- PT Dianrana Petrojasa,
- PT Bara Manunggal Sakti (BMS),
- PT Citra Bara Raya (CBR),
- PT Budi Gema Gempita (BGG), dan
- PT Golden Great Borneo (GGB).
Kelima perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran mulai dari tindak pidana pertambangan hingga pencemaran lingkungan.
Dalam kesempatan rapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat yang diwakili oleh Siti Zaleha, memberikan tanggapan bahwa sebagian besar laporan yang disampaikan memang berkaitan dengan kegiatan di dalam area tambang, terutama soal reklamasi dan pascatambang.
“Banyak kegiatan tambang di Lahat yang seharusnya sudah menyelesaikan reklamasi, namun belum terlaksana. Kami berharap pengawasan terhadap kegiatan tersebut dapat dioptimalkan, karena menyangkut dampak lingkungan dan sosial masyarakat,” ujar Siti.
Ia juga menyebutkan, pada tahun 2025 pihak DLH Lahat menerima sedikitnya 15 laporan pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas tambang, jauh melebihi target tahunan yang hanya enam laporan. “Sebagian besar aduan itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara, saya berharap kepada kementerian ESDM dapat melibatkan kami selaku Gakum lingkungan hidup di kabupaten Lahat dapat di ikut sertakan untuk pengawasan aktivitas pertambangan di kabupaten Lahat” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel, Dodo Arman, dalam forum tersebut menyoroti lemahnya fungsi pengawasan di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa banyak tambang di Kabupaten Lahat yang diduga beroperasi tanpa pelaksanaan reklamasi, bahkan sebagian berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
“Beberapa perusahaan seperti BMS dan CBR melakukan aktivitas di area yang rawan longsor dan dekat jalan lintas. Kondisi ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujar Dodo.
Ia juga menyoroti dugaan praktik penambangan di atas lahan milik negara dan TNI, serta lemahnya fungsi inspeksi pertambangan di tingkat provinsi. “Kami minta Ditjen Gakkum ESDM turun langsung melihat kondisi di lapangan. Banyak tambang yang tidak transparan terkait volume produksi dan kewajiban CSR yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Robi H.S., selaku perwakilan Ditjen Gakkum ESDM, meminta agar pihak pelapor melengkapi dokumen pendukung.
“Kami meminta Ketua LSM KPK Nusantara Sumsel untuk melampirkan data dan bukti tambahan berupa hasil uji laboratorium dari DLH Kabupaten Lahat, peta lokasi tambang yang diduga berada di luar IUP, serta foto-foto lapangan dan dokumen penunjang lainnya,” ujar Robi.
Ditjen Gakkum ESDM menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ESDM untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Laporan: Nita