Merugikan  Negara  3 Milyar Lebih, terdakwa kasus Korupsi dana Hibah Koni Lahat dituntut ringan oleh JPU kejari Lahat

Lahat, BL – Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat Sumatera Selatan menuntut ringan terhadap Barefi, Mantan ketua KONI Lahat yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lahat. Barefi hanya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun saja.

JPU juga menuntut Kalsum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Begitu pula dengan terdakwa Amrul Husni hanya dituntut 2,6 tahun saja, denda Rp50 juta (subsider tiga bulan), dan uang pengganti Rp60 juta (subsider satu tahun penjara).  sedangkan Andika Kurniawan dan Weter Afriansyah hanay dituntut 1,6 tahun. JPU meminta uang titipan sebesar Rp50 juta dari Andika dan Rp40 juta dari Weter dirampas untuk negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Empat terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (dakwaan subsider). Menurut fakta persidangan, para terdakwa melakukan pemotongan dana hibah serta meminta cashback dari sejumlah Cabang Olahraga (Cabor) di bawah naungan KONI Lahat dan telah merugikan Negara sebesar Rp3,3 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *