Lahat, BL – Kasus Putus Kontrak pengerjaan proyek TRRK dan dugaan korupsi di Proyek TRRK yang kini diperiksa Polda Sumsel, menjadi pusat perhatian karena dianggarakan sebesar Rp. 25 Milyar lebih pada tahun 2025 yang lalu.
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Lingkar Persada yang beralamat di Jalan Medan – aceh KM. 535 No. 5 Desa Keude Bagok sa Kec. Nurusalam aceh Timur Kab. Aceh dengan nilai pekerjaan 24 persen saat putus kontrak namun telah dibayar oleh BPKAD dengan nilai 50 persen.
Beberapa Pejabat di Kabupaten lahat disebut sering bolak balik Palembang, diantaranya kepala ULP dan Kepala Dinas Pariwisata, namun belum diketahui apakah berkenaan dengan kasus dugaan Korupsi di proyek TRRK ini. Saat dikonfirmasi, Jhon Heri kepala ULP Lahat hanya menjawab sedang Diklat PIM 3.
“Ya saya tidak bisa menjawab karena bukan saya yang diperiksa,” kata Jhon Heri.
Sementara itu Kepala Dinas
Pariwisata Lahat tidak menjawab konfirmasi dari wartawan
