Bebaskan Tahanan, Kades Babatan jadi TSK, Sebentar lagi masuk penjara?

EMPAT LAWANG, BL –Kepala Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) oleh Satreskrim Polres Empat Lawang akibat aksi nekat memimpin penggerebekan ke markas kepolisian.

Perkara ini bermula dari insiden yang terjadi pada September 2026 lalu. Kala itu, Cicin yang merupakan Kepala Desa Babatan mendatangi Polsek Lintang kanan dan memaksa anggota kepolisian untuk melepaskan tananan kasus pencurian.  Pelaku yang dibela oleh kades tersebut merupakan terduga pencuri buah kopi seberat 90 kilogram milik seorang warga bernama Meike Heriyanto yang sedang diamankan petugas.

Tak terima institusi hukum dilecehkan dan diintervensi oleh tekanan massa, anggota kepolisian Polsek Lintang Kanan, Eman Saputra, langsung mengambil langkah tegas. Tindakan arogan tersebut dilaporkan secara resmi ke Polres Empat Lawang untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan informasi dan dokumen penanganan perkara yang saat ini beredar luas di media sosial, Satreskrim Polres Empat Lawang bergerak cepat. Penyidik resmi menaikkan status penanganan perkara dan menetapkan Kepala Desa Babatan sebagai Tersangka.

Sang Kades kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 211, Pasal 212, dan/atau Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap pejabat publik yang sedang melaksanakan tugas sah.

Perkembangan terbaru yang dihimpun tim redaksi pada hari ini, Kamis, 15 Oktober 2026, pihak penyidik Polres Empat Lawang akan mengirimkan surat pemanggilan resmi terhadap Kades Babatan dalam statusnya sebagai tersangka.

Dalam waktu dekat ini Polres Empat Lawang juga dikabarkan akan melaksanakan press release (konferensi pers) resmi guna membeberkan detail penanganan perkara seputar aksi intervensi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *