EMPAT LAWANG, BL – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Terduga pelaku berinisial IB (36), alias B, warga Desa Batu Raja Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan petugas pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Herman Akhiri, S.IP., M.M., melalui Kanit Reskrim Ipda Rido Candra, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat.
Kasus ini bermula saat korban berinisial RA (41) mendapati sekitar 20 janjang buah kelapa sawit miliknya hilang dari kebun di Desa Batu Raja Baru pada Minggu (27/9/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,2 juta.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah egrek atau alat panen kelapa sawit.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hasil perkebunan.
Kapolres menekankan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
