Empat Lawang, BL – Polres Empat Lawang Polda Sumsel – Gabungan aparat Polres Empat Lawang bersama BNNK Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah Desa Endalo Baru, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kabagops dan Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang . Dalam penggerebekan di sebuah pondok di Desa Endalo Baru tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni DYM alias D (33) warga Desa Babatan yang berperan sebagai pengedar, serta H (29) warga Desa Lubuk Tapang yang berperan sebagai pemakai. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas, kedua tersangka terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Dari lokasi penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 gram dan uang tunai Rp150.000 dari saku celana tersangka DYM alias D. Selain itu, petugas juga menyita 1 paket kecil diduga ganja dengan berat bruto 0,90 gram yang disimpan dalam kotak rokok di dalam tas, 2 buah timbangan digital warna silver, serta alat hisap sabu (bong) dan pirek yang ditemukan di dalam pondok. Barang bukti tersebut diketahui didapat dari seorang pria berinisial A yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Lukman Hartono, S.H., mengungkapkan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
