EMPAT LAWANG, BL – Polres Empat Lawang di bawah kepemimpinan Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Polsek Ulu Musi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana dan/atau Pasal 20 KUHPidana.
Kasus tersebut terjadi di area PT. Galempa Sejahtera Bersama (GSB), Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.
Setelah menerima laporan polisi terkait kejadian tersebut, personel Polsek Ulu Musi melakukan penyelidikan dan serangkaian upaya pengungkapan terhadap kasus pencurian tersebut.
Akibat kejadian tersebut, PT. Galempa Sejahtera Bersama mengalami kerugian sekitar Rp97.250.000.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Ulu Musi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial S (41), warga Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Polsek Ulu Musi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Provinsi Jambi. Dipimpin IPDA Syukur Wahyudi, S.H., personel Polsek Ulu Musi kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka di sebuah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, tim gabungan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Jaluko untuk diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Polsek Ulu Musi, menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Saat ini tersangka telah diamankan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum selanjutnya.
