LAHAT,BL — Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat mengumumkan sejumlah sertifikat tanah yang dinyatakan hilang dan saat ini tengah dalam proses penerbitan sertifikat pengganti.
Pengumuman tersebut diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dokumen pengumuman ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat, Abdullah Adrizal, S.T., M.M., pada 23 Juli 2026.
Dari lima dokumen pengumuman yang diterbitkan, terdapat tujuh bidang tanah dengan sertifikat yang dilaporkan hilang.
Tujuh sertifikat tersebut berada di wilayah Desa Ulak Mas dan Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan sebagian besar pada 21 Oktober 1996 dan satu sertifikat tercatat dibukukan pada 4 Desember 1996.
Adapun sertifikat yang diumumkan hilang meliputi:
- Nomor Hak 04.05.01.33.1.00048, atas nama Tardjono bin Randis, lokasi tanah di Giri Mulya, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
- Nomor Hak 04.05.01.33.1.00191, atas nama Tardjono, berlokasi di Giri Mulya, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
- Nomor Hak 04.05.01.33.1.00246, atas nama Tukiyat Bin ABD Bukri, berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
- Nomor Hak 04.05.01.33.1.00502, atas nama Tukiyat B Abdul Bakri, berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
- Nomor Hak 04.05.01.34.1.00166, atas nama Warman Bin Karyo, berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
- Nomor Hak 04.05.01.34.1.00022, atas nama Rusli Bin Kiban, berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat, dengan tanggal pembukuan 21 Oktober 1996.
- Sabar B Wongso Arjo, dengan Nomor Hak 04.05.01.34.1.00042, juga berlokasi di Ulak Mas, Kecamatan Lahat. Sertifikat tersebut tercatat memiliki tanggal pembukuan 4 Desember 1996.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang dipublikasikan, terdapat tujuh nama pemegang hak yang tercantum dalam lima pengumuman tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki kepentingan maupun keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut untuk menyampaikan keberatan.
“Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat,” demikian keterangan yang tercantum dalam pengumuman resmi tersebut.
Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat, Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat akan menerbitkan sertifikat pengganti yang berlaku sah menurut hukum. Sementara sertifikat yang sebelumnya dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum bahwa permohonan penggantian sertifikat diajukan melalui kuasa masing-masing pemegang hak. Untuk beberapa berkas, nama Nurjanah tercatat sebagai kuasa pemohon.
Pengumuman ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan administrasi pertanahan, khususnya dalam memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan apabila mengetahui adanya persoalan atau memiliki bukti yang berkaitan dengan tanah maupun sertifikat yang diumumkan.
Masyarakat yang merasa mempunyai kepentingan terhadap bidang tanah tersebut diharapkan mencermati identitas pemegang hak, nomor hak, serta lokasi tanah sebagaimana tercantum dalam pengumuman Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat.
