Terdakwa kasus Pembunuhan Polisi dihukum mati

Lahat, BL – Majelis Hakim pengadilan negeri Lahat Sumatera Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ebi, Selasa (30/9).

Terdakwa Ebi, sengaja melakukan penikaman terhadap Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah hingga menyebabkan kematian dan perbuatan terdakwa juga menyebabkan dua anggota kepolisian yakni Brigpol Didit Prasetya dan Bripka Kunto Wibisono, terluka.

Keputusan hakim yang diketuai oleh Harry Ginanjar ini disambut dengan haru oleh keluarga korban, keluarga korban bersyukur atas putusan hakim tersebut.

Kompol Ahmad Fauzie, ayah dari almarhum Briptu Anumerta Faras, mengungkapkan rasa syukurnya dengan proses hukum hingga vonis dijatuhkan.

“Alhamdulillah, hari ini kami mendapat keadilan setelah 7 bulan kami menunggu untuk mendapat keadilan atas perjuangan dan pengorbanan anak kami. Alhamdulillah pengadilan negeri lahat, hakim sudah memberikan keadilan kepada kami,”   

Fauzie juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik dari Jaksa Penuntut Umum, rekan-rekan almarhum anak saya, dan juga Polres Lahat yang terus mengawal kasus ini hingga saat ini

kasus ini bermula  saat Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penggerebekan terhadap tersangka bandar narkoba di Desa Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam proses penangkapan, Ebi melakukan perlawanan dengan cara menikam tiga anggota polisi.

Briptu Faras sempat dilarikan ke RSUD Besemah, Kota Pagaralam, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya. Dua anggota lainnya yang terluka, Brigpol Didit dan Bripka Kunto, berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *