Jakarta, BL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi, Jumat (09/01) siang.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi, seperti dilaporkan Detik.com.
Yaqut dilantik menjadi Menteri Agama oleh Pesiden Joko “Jokowi” Widodo pada Rabu, 23 Desember 2020, menggantikan Fachrul Razi yang terkena reshuffle kabinet.