Proyek revitalisasi TRRK putus kontrak, Hitungan Kejari Lahat Progres Pengerjaan hanya 24 persen

Lahat, BL – Pengerjaan Proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) tahun anggaran 2025 meskipun telah putus kontrak menjadi sorotan tajam pihak Kejari Lahat. Proyek yang digadang-gadang sebagai kebanggan Kabupaten Lahat dikerjakan PT Lingkar Persada menelan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp25 miliar.

Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah dilakukan pemutusan Pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi Intel Rio Purnama, Senin (5/1/2025) mengatakan akan memberikan peringatan keras terkait pemberian lanjutan pengerjaan proyek.

Ia menyebutkan pemutusan Pengawalan PPS kepada pihak ketiga penyedia proyek yaitu PT Lingkar Persada berlaku diminggu kedua bulan Desember 2025 sebelum berakhirnya kontrak yakni tanggal 24 Desember 2025.

Dirinya menambahkan pemutusan Pengawalan PPS, Tim Kejari Lahat telah melalui proses pengecekan di lokasi dengan angka perhitungan pengerjaan baru mencapai 24 persen.

“Hitungan Kejari Lahat proyek itu baru progres 24 persen di minggu kedua bulan Desember 2025,” katanya.

Rio menambahkan pengerjaan proyek TRRK yang di lakukan oleh PT Lingkar Persada terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

“Pihaknya akan terus mengkaji berbagai aspek jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan TRRK,” jelas Rio kepada wartawan belum lama ini.

Pemerintah Kabupaten Lahat sendiri telah mencairkan sebesar 50 persen dari nilai kontrak pengerjaan TRRK sedangkan pekerjaan tersebut telah diputus kontrak dengan penghitungan persentase sebesar 24 persen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *